SajianSedap.com - Apakah emas patah bisa digadaikan?
Pertanyaaan ini tentu ada di benak sebagian orang.
Emas merupakan salah satu investasi yang cukup menyita perhatian belakangan.
Seiring dengan kenaikan harga emas yang makin tinggi, emas jadi salah satu investasi yang dilirik banyak pihak.
Nah ibu rumah tangga tentu kerap menyimpan emas atau pehiasan bukan?
Entah untuk koleksi atau invetasi, semuanya tergantung kebutuhan.
Namun ada kalanya Anda tentu ingin menggadaikan emas bukan?
Tapi terkadang tidak semua kondisi emas normal atau berkualitas bagus.
Perhiasan terutama kalung terkadang ada yang patah atau putus.
Lantas apakah emas patah bisa digadaikan?
Begini penjelasan lengkapnya.
Disadur dari laman Pegadaian.co.od, setiap lembaga keuangan memiliki syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabahnya, termasuk Pegadaian.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah saat akan menggadaikan barang umumnya menyerahkan fotokopi kartu identitas pribadi yang masih berlaku, membawa barang jaminan, dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Jika ingin menggadaikan emas, tak perlu cemas tanpa surat toko emas pun Pegadaian dapat menerima sebagai jaminan.
Hal ini karena Pegadaian memiliki cara dan standar sendiri untuk menentukan nilai dan keaslian perhiasan emas Anda.
Salah satu produk Pegadaian yang bisa menjadi solusi gadai emas Anda adalah Pegadaian Gadai Emas.
Pinjaman dengan skim gadai ini diberikan kepada semua nasabah untuk memenuhi kebutuhan produktif atau konsumtif.
Dengan agunan yang salah satunya berupa perhiasan emas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa mendapatkan jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.000.
Mudah bukan?
Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perhiasan emas yang patah dan tanpa surat akan membuat nilainya jauh lebih rendah dari harga di pasaran.
Hal ini tidak berlaku di Pegadaian.
Perhiasan emas yang penyok, patah, ataupun hilang sebagian masih dapat digadaikan.
Jika nasabah menggadaikan perhiasan emas yang patah dan perhiasan yang tidak memiliki kelengkapan surat, maka tidak akan mengurangi nilai dari perhiasan emas itu sendiri.
Karena yang dinilai adalah nilai emas itu sendiri, bukan semata-mata surat toko emasnya.
Nah mulai sekarang jangan khatir jika ingin menggadaikan emas Anda yang rusak atau patah.
Baca Juga: Cara Bedakan Emas Asli atau Palsu Ternyata Digigit, Kalau Efeknya Begini Berarti Palsu
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR