SajianSedap.com - Indonesia termasuk salah satu negara dengan umat Islam terbesar di dunia.
Dalam aturan Islam, makanan yang halal sangat penting.
Ya, kehalalan makanan yang dikonsumsi jadi bagian penting yang tidak bisa terlewatkan.
Tak hanya sekadar cara menyembelih untuk hewan, bumbu hingga pengolahan pun wajib jadi perhatian.
Nah dengan adanya sertifikasi halal dari MUI ini tentunya umat Islam bisa mengonsumsinya.
Meski begitu tidak semua orang sadar akan hal ini.
Dengan alasan 'ribet' atau belum sempat, terkadang produsen langsung memberikan labeb halal padahal belum mendaftarkan diri.
Jika sudah begini, konsumenlah yang dirugikan.
Agar tidak tertipu dan dirugikan karena pemberian label halal palsu, ada 3 cara cek keaslian sertifikat halal yang bisa dilakukan.
Anda pun tidka perlu pergi ke kantor MUI atau pihak terkait untuk mengecek keaslian sertifikat halal.
Anda bisa langsung mengunjungi website https://halalmui.org/
Kemudian dalam laman utama akan muncuk 3 kotak utma yang harus diisi.
Isi nama produk, nama produsen dan nomor ketetapan halal.
Kemudian klik bagian 'cari produk'.
Setelah itu akan keluar produk yang Anda cek.
Jika tidak berarti Anda perlu curiga bawah label halal merupakan label palsu.
Sementara pilihan lain untuk cara cek halal MUI online dengan mudah adalah melalui WhatsApp dari LPPOM.
Umat Muslim yang ingin tahu cek halal MUI dari produk bisa menghubungi nomor WhatAapp: 0811-1148-696.
Untuk mendapatkan balasan perlu bersabar, karena customer care LPPOM memiliki jam operasional tertentu.
Jam operasional customer care LPPOM MUI lewat WhatsApp: Hari Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB).
Apabila terjadi kesulitan dalam cara cek halal MUI online lewat website dan aplikasi, pengguna bisa menghubungi call canter.
Adapun call canter dari LPPOM MUI adalah 14056 dengan tarif reguler.
Nah mudah bukan Sase Lovers.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR