- Fotocopy KTP dan KK,
- FC Keluarga Sejahtera (kalau ada)
- Struk pembayaran listrik 1 bulan lalu
- Surat keterangan dari RT/RW
- Mengisi form pengaduan di kantor kelurahan atau di tempat kepala desa.
"Setelah itu, kita bisa datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa semua berkas tadi," lanjut akun @benerinsendiri.
Saat di kantor kelurahan, kita akan diberi form pengajuan listrik subsidi untuk pengguna rumah tangga kurang mampu.
Setelah itu perangkat desa dari kelurahan akan mengirimkan berkas yang sudah diisi tadi ke kantor kecamatan.
Nah, di kantor kecamatan, data kita akan diinput untuk diajukan ke PLN agar menerima listrik subsidi
Setelah ini, bagian kita sudah selesai.
KOMENTAR