SajianSedap.com - BPJS Kesehatan memang membantu banyak orang, terutama masyarakat dengan ekonomi ke bawah.
Tapi, masih banyak yang tak tahu beberapa perawatan yang bisa ditanggung BPJS, nih.
Salah satunya adalah apakah pasang behel bisa dicover oleh BPJS Kesehatan?
Pertanyaan apakah pasang behel bisa ditanggung oleh BPJS masih jadi pertanyaan banyak orang.
Nah, berikut ini beberapa penjelasan tentang biaya behel gigi apakah ditanggung oleh BPJS.
Diketahui bahwa menggunakan kawat gigi alias behel merupakan salah satu langkah efektif yang biasa digunakan untuk mengatasi gigi yang tidak rata atau bertumpuk.
Biasanya pemasangan kawat gigi dilakukan oleh dokter gigi setelah dilakukan analisa atau pemeriksaan lebih lanjut.
Namun apakah pasang behel atau kawat gigi di dokter gigi bisa dijamin oleh BPJS?
Pertanyaan ini seringkali dipertanyakan oleh masyarakat.
Sebab, BPJS Kesehatan bisa memberikan jaminan biaya terhadap sejumlah tindakan atau penanganan kesehatan di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Akan tetapi tidak semua tindakan yang dilakukan di rumah sakit ataupun klinik dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, nih.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dicover oleh Layanan Jaminan Kesehatan.
Ternyata salah satunya adalah pemasangan behel.
Ya, mengacu pada perturan di atas, pemasangan behel di dokter gigi termaksud dalam pelayanan meratakan gigi atau ortodensi.
Dengan demikian, pelayanan tersebut bukanlah layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja pelayanan gigi dan mulut yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan?
Simak berikut ini.
Seperti melansir dari Kompas.com, adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut rinciannya:
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.
Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.
Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.
Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.
Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.
Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.
Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS, Cek Syarat dan Ketentuannya
Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.
Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.
Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR