SajianSedap.com - Kehadiran tabung gas Elpiji 3 kilo tentu sangat penting.
Bukan cuma para pedagang tapi juga ibu rumah tangga.
Walau jenis gas ini diperuntukan untuk masyarakat miskin ada saja oknum yang memanfaatkan untuk penggunaan pribadi.
Hal ini yang membuat Pemerintah menerapkan aturan agar tabung gas ini bisa tepat sasaran.
Salah satunya dengan menerapkan peraturan baru ini.
Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.
Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Bukan Coretan Biasa, PERTAMINA Buka Suara Soal Lingkaran Merah di Kepala Tabung Gas Elpiji 3 Kilo
KOMENTAR