Dilansir Kompas.com (18/7/2022), bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya, KUA dapat menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:
KTP Kartu Keluarga Ijazah terakhir Pas foto ukuran 2x3 latar biru.
Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Hal itu menjadi tanda dari pihak KUA, bahwa bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.
Demikian cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang".
KOMENTAR