SajianSedap.com - Bagi Anda yang termasuk wajib pajak, batas pelaporan pajak tahunan adalah 31 Maret 2023.
Sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Anda diminta untuk segera melaporkan laporan keuangan Anda.
Jika tidak makan Anda akan mendapatkan denda sebagai wajib pajak.
Nah untuk melaporkan pajak ini, Anda tidak harus ke kantor pajak.
Anda bisa melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi atau laman khusus.
Jadi Anda tidka perlu ke kantor pajak langsung.
Nah untuk melaporkan pajak, Anda wajib memiliki EFIN.
EFIN merupakan kode atau nomer yang digunakan wajib pajak stau sebagai identitas wajib pajak saat akan membayar pajak.
Namun ada kalanya wajib pajak berapa nomor EFIN miliknya.
Nah jika demikian, Anda pelru mendapatkannya lagi.
Untuk mendapatkan EFIN ini pun bisa diakses secara online.
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR