SajianSedap.com - Selama beberapa dekade, tampilan uang di Indonesia secara bertahap diganti.
Bahkan baru-baru ini, pecahan uang baru pun mulai beredar.
Pecahan uang abru ini memiliki ukuran baru.
Semakin kecil pecahan, ukuran uang akan semakin kecil.
Meski telah berkali-kali berganti, namun ada beberapa orang yang amsih menyimpan uang lawas.
Beberapa diantaranya memiliki alasan sebagai uang koleksi.
Ya, memang beberapa kolektor membeli uang kuno atau uang lawas dengan harga yang relatif tinggi.
Namun, rupanya Bank Indonesia masih menerima beberpaa pecahan uang lawas loh.
Jadi, tdak melulu ditukar atau dijual ke kolektor.
Uang kuno dapat diidentifikasi jenisnya berdasarkan kondisi uang tersebut.
Ada 8 jenis klasifikasi uang kuno yang perlu kamu ketahui, di antaranya:
1. Uncirculated: kondisi uang terlihat baru dan belum pernah terpakai.
2. About uncirculated: uang tergores sedikit dan memiliki lipatan kecil.
3. Extremely fine: tidak ada lipatan kasar dan masih halus jika diraba.
4. Very fine: terdapat lipatan kasar dan tampak kurang bersih tetapi tidak mengurangi kualitas uang secara utuh.
5. Fine: uang kusut dan terlihat pudar.
6. Very good: uang sobek atau terlipat yang mengurangi kualitas gambar.
7. Fair: setingkat di atas poor, kondisi uang kuno fair kurang diminati karena ada goresan dan cacat di beberapa bagian.
8. Poor: kondisi uang yang kurang diminati di pasaran karena kondisinya tidak layak.
Lalu bagaimana cara menjual uang lawas ini?
Pada dasarnya, baik bank swasta maupun bank pemerintah tidak menerima transaksi penjualan uang kuno atau uang lama yang sudah langka peredarannya.
Meski demikian, kamu bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak digunakan di kantor Bank Indonesia perwakilan yang ada di kota domisili.
Uang yang dapat ditukar pun hanya uang edaran tahun tertentu, bukan uang kuno dari jaman kolonial.
Bank Indonesia pada 2018 mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang keluaran 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Penukarannya pun gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.
Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Begini Cara Menjual Uang Kuno ke Bank Indonesia, Perhatikan Syarat Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR