Namun, jika perusahaan ingin memberikan nominal yang lebih dibandingkan cara perhitungan yang sudah ditetapkan pun tidak apa-apa.
Hal yang perlu diingat bahwa perhitungan yang diatur dalam perundangan merupakan jumlah minimal yang wajib diterima.
Namun jumlah THR ini juga bisa dipotong karena alasan tertentu.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR harus diberikan dalam bentuk uang senilai sesuai peraturan dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Seperti dilansir penjelasan dari Hukum Online, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha atau perusahaan.
Tindakan itu dapat terjadi karena pekerja memiliki utang di perusahaan.
Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
Hal ini bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.
Satu hal yang perlu diingat juga bahwa utang yang belum dibayar ke perusahaan harus memiliki bukti secara tertulis, bukan hanya sekadar omongan saja.
Jadi, jika Anda dianggap memiliki utang ke perusahaan dan terjadi pemotongan dalam tunjangan yang diberikan, segeralah meminta bukti tertulis agar semuanya, termasuk perhitungan THR menjadi jelas.
Sekarang Anda tentu sudah tidak bingung dengan perhitungan THR yang telah dijelaskan di atas.
Selanjutnya, Anda tak perlu lagi menerka-nerka banyaknya tunjangan yang akan Anda terima setiap tahunnya karena dapat menghitungnya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Gramedia.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Baca Juga: Pemula Suka Bingung, Berapa Lama Merebus Kikil Agar Empuk dan Tak Bau? Ini Jawabannya
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR