SajianSedap.com - Kabar gembira bagi yang ingin membeli motor listrik.
Pemerintah baru saja mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian listrik.
Tak cuma itu saja, masyarakat yang ingin mengonversi motor listrik juga mendapat subisidi serupa.
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Subsidi akan berlaku pada 20 maret 2023 mendatang.
Adaptasi masyarakat terhadap motor listrik memang membutuhkan waktu.
Terutama bagi yang menggunakan kendaran pribadi untuk bekerja.
Hal yang cukup ditakutkan adalah kendaraan mogok di tengah jalan.
Karena penggunaan baterai tentunya membutuhkan daya untuk diisi ulang.
Maka dari itu sebelum menggunakan motor listrik untuk ke kantor wajib mengikuti trik berikut.
Melansir GridOto, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum berangkat kerja dengan motor listrik.
Baca Juga: Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli
"Sebelum pakai motor listrik ke kantor, pastikan jarak tempuhnya disesuaikan dengan spesifikasi motor listrik," buka Adi Siswanto, Owner Petrikbike, bengkel spesialis sepeda dan motor listrik kepada GridOto.
Setelah itu, lakukan pengisian daya baterai enggak hanya di rumah.
"Saat sampai kantor, charge lagi baterainya untuk perjalanan pulang nanti," jelas Adi saat ditemui beberapa waktu yang lalu (11/11/2021).
Oya, supaya baterai motor listrik lebih awet, tidak dianjurkan pakai baterai sampai habis.
"Misalnya jarak tempuh motor listrik bisa 40 km, dianjurkan untuk pakai sampai 20 km saja," jelas Adi.
"Dengan cara begitu kita jadi enggak kehabisan dan membuat umur baterai motor listrik jadi lebih panjang," tutur pria yang bengkelnya berada di Gang Kicil, Jalan H.Nalam No.17A, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Meski saat ini masih terkesan agak merepotkan, nyatanya biaya operasional motor listrik jauh lebih murah dibandingkan motor bensin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.
Di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
"Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.
Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.
Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
"Kalau roda 4 itu baru (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 itu Gesits, Volta, sama Selis," ujar Agus.
Ia menerangkan, skema pemberian subsidi motor listrik ini dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, ke Kementerian Perindustrian.
Kemudian lembaga verifikasi akan memverifikasi terhadap Vehicle Identity Number (VIN) untuk memeriksa TKDN nya.
"Lalu bank Himbara (Himpunan Bank Negara/Bank BUMN) akan membayarkan penggantiannya ke produsen," tutur Agus.
"Lembaga verifikasi itu juga melakukan pemeriksaan data calon konsumen dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan memverifikasi data itu dan penggantian ke produsen," ujarnya.
Selain untuk motor listrik baru, subsidi sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi.
Pertama dari kriteria motornya. Motor yang bisa mendapat bantuan pendanaan untuk konversi adalah motor yang masih layak jalan, yang biasa digunakan sehari-hari.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bimbang, Irit Mana Motor Listrik dan Motor Bensin? Baca Ini Pasti Langsung Tau
"Motornya antara 100 cc sampai dengan 150 cc. Jadi kalau motor gede tidak bisa dikonversi," kata Rida.
Kemudian, dokumen seperti STNK dan BPKB harus ada. Lalu nama yang tertera di STNK dan KTP harus sama.
"Jadi intinya ini motor yang legal ya, biar tidak disalahgunakan," ujar Rida.
"Kalau teman-teman punya motor 2, nah mohon maaf yang akan terima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," ucapnya.
Untuk mendapat bantuan masyarakat hanya bisa mengkonversi motornya menjadi motor listrik di bengkel yang sudah punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada aplikasinya, bisa dilihat bengkel mana saja yang bisa dikonversi," ucap Rida.
Insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.
Artikel ini telah tayang di GridOTO dengan judul "Mau Pakai Motor Listrik Ke Kantor? Lakukan Hal Ini Agar Baterai Tidak Habis Di Jalan" dan Kompas TV dengan judul "Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas"
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | GridOto.com,Kompas TV |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR