SajianSedap.com - Membeli dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang menginginkan kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.
Sebab, pembayaran yang dilakukan menjadi lebih ringan.
Konsumen atau debitur bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memiliki kendaraan yang diimpikan.
Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan cicilannya.
Ujung-ujungnya, kendaraan bermotor itu ditarik leasing.
Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen.
Atau, bisa juga pihak pembeli sendiri menyerahkan kembali mobil atau motornya ke leasing.
Lantas banyak orang beranggapan bahwa kendaraan yang telah dikembalikan ke leasing menjadi bebas tanggungan pemiliknya.
Padahal bukan seperti itu, cicilan yang belum terbayarkan tetap menjadi hutang dan pemilik harus membayarkan hingga lunas.
Bagaimana bisa? Simak berikut ini penjelasannya agar tak dikenai sanksi oleh pihak leasing.
Ya, nasib kendaraan meski ditarik atau dikembalikan ke pihak leasing tetap harus dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Dilansir dari Gridoto, hal ini tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.
Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan kepada leasing?
Suwandi mengungkapkan kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.
"Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan," ujar Suwandi.
Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.
Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.
Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut kepada konsumen.
"Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih, kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih," pungkasnya.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang, seperti dilansir dari Kompas.
Hasilnya, untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar oleh pembeli terkait. Tetapi bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.
Baca Juga: Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli
Lagipula, sebagaimana dikutip dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang atau objek pembiayaan berada pada konsumen.
Jadi, sejak semula kepemilikan kendaraan terkait memang berada di pembeli.
Sehingga, bila ada hutang yang belum dilunasi walau mobil ataupun motor sudah dialihkan (fidusia), tetap harus dibayarkan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;
"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."
Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).
Sehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi.
"Jika hutang terkait sudah lunas, maka akan diberikan surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan," kata Niko.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | GridOto.com,Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR