SajianSedap.com - Korlantas Polri telah menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Penerapan tilang online ETLE ini mulai berlaku sejak 22 September 2022 lalu.
Adapun tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Sayangnya selama penerapan tilang elektronik secara penuh di berbagai ruas jalan Indonesia, masih kerap ditemui pengiriman surat konfirmasi oleh kepolisian salah sasaran.
Tentu jika Anda mengalaminya akan merasa panik dan bingung bagaimana mengurusnya padahal tak melakukannya.
Untungnya, Anda dapat melaporkan hal ini agar dibebaskan dari kewajiban memproses tilang elektronik. Simak berikut caranya!
Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, bisa terjadi karena beberapa hal seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas kendaraan yang sudah dijual.
Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau masih dalam kepemilikan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang di Indomaret, Ternyata Bisa dan Gampang Loh Langkahnya
Lantas bagaimana bila Anda mengalami hal tersebut?
Dalam artian pada surat konfirmasi tilang ELTE, nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai.
Atau bahkan, Anda tidak pernah menggunakan kendaran terkait. Jangan panik.
Anda masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di kota Malang, maka Anda bisa masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang anda miliki.
Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraan Anda.
Intinya, Anda perlu mengkonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, memang seperti itu tujuan dari surat konfirmasi yang dikirim ke Anda.
Baca Juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah? Siap-siap Bayar Segini
Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar.
Korlantas juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila pengendara dimaksud tidak menuntaskan pembayaran tilangnya.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR