Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
"Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan," kata Ruby.
Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.
"Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.
Ruby mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.
"Karena apa? Kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi," kata Ruby.
Ruby mengatakan, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu.
Kedua, Ruby juga menyarankan masyarakat untuk tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.
Baca Juga: Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR