Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.
Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK.
Hal ini untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK.
Oleh karena itu, pasangan nikah siri juga bisa membuat KK, sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara.
Namun, sesuai tugasnya, Kemendagri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan.
Nantinya, status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis “kawin belum tercatat”.
Lalu bagaimana cara mengurus KK bagi pasangan nikah siri?
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR