SajianSedap.com - Membayar kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan mudah.
Berbagai layanan online kini sudah diberikan oleh pihak kepolisian supaya masyarakat bisa lebih leluasa untuk membayar pajak motor.
Bagi Anda pemiliki kendaraan motor atau roda dua tentu hal ini cukup praktis.
Pasalnya berbagai aktivitas terkadang bisa membuat Anda tidak bisa membayar pajak jiak harus ke kantor samsat.
Nah salah satu cara bayar pajak motor online ini bisa dilakukan dengan cara bayar pajak motor di Indomaret.
Cara ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaran lewat gerai Indomaret yang bisa Anda temui di mana saja.
Tentuya lebih praktis bukan?
Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat Indomaret ini?
Cara bayar pajak motor di Indomaret pun terbilang mudah dan cepat.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak motor di Indomaret.
Setelah bayar pajak motor di Indomaret, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).
Baca Juga: Gak Harus di Masjid, Cara Bayar Zakat Fitrah Online Ternyata Gampang, Praktis dan Gak Ribet
Sehingga wajib pajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak TBPKP.
Sebelum bayar pajak motor di Indomaret, simak beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan
- Nomor HP aktif
Perlu dicatat, bahwa bayar pajak motor di Indomaret yang menyediakan layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).
Saat ini, Indomaret yang memiliki mesin untuk pembayaran pajak motor baru ada DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Cara bayar pajak di Indomaret hanya dapat dilakukan apabila layanannya sedang dalam kondisi online.
Selain itu, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Bayar Denda Pajak NPWP Kalau Telat Lapor
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret.
Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
Datang ke Indomaret terdekat.
Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraan.
Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Klik link bitly tersebut.
Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) tersebut merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.
Baca Juga: Cara Bayar Denda E-Tilang Apakah Bisa di Indomaret? Begini Ternyata Aturannya
Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Demikian informasi seputar langkah-langkah atau cara bayar pajak motor di Indomaret.
Bisa dikatakan, bayar pajak di Indomaret cukup mudah, cepat dan praktis.
Semoga informasi ini bermanfaat Sase Lovers!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Mudah, Simak Persyaratannya
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR