SajianSedap.com - Bagi orang yang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman online (pinjol) menjadi jalan keluar yang menarik.
Kebutuhan yang mendesak menjadikan pinjol legal maupun ilegal tampak menggiurkan, sebab prosesnya yang cepat.
Terlebih prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah serta keuntungan yang ditawarkan lainnya.
Sayangnya, banyak orang tidak memerhatikan kelegalan pinjol yang dipilih.
Hingga akhirnya berakhir pada pinjol ilegal yang pelayanannya meresahkan.
Tak sedikit orang melaporkan bahwa mereka berurusan dengan debt collector yang meresahkan.
Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Bagi Anda yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan segera melaporkan hal ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan.
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK atau Kominfo. Yuk simak!
Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:
Baca Juga: Jangan sampai Salah Langkah! Begini Hal yang Wajib Dilakukan Kalau Dapat Transferan Uang Dari Pinjol
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR