- P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
- P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat-obat suppositoria yang dimasukkan melalui anus.
3. Obat keras
Obat keras adalah obat-obatan yang hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter, seperti antibiotik, obat hipertensi, jantung, kanker, dan obat-obatan yang harus dimasukkan melalui suntikan.
Obat ini memiliki simbol lingkaran merah dengan huruf K di dalam lingkaran berwarna hitam.
4. Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat ini adalah obat-obatan dasar yang bisa membantu masyarakat secara mandiri mengatasi keluhan ringan dengan obat dan takaran yang rasional.
Contoh obat-obatan OWA adalah obat maag, kontrasepsi oral, obat asma, obat penahan rasa sakit dan obat antialergi.
5. Obat golongan narkotika
Obat golongan narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memberikan efek perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR