SajianSedap.com - Nama Rafathar lagi-lagi jadi perbincangan.
Kini putra sulung dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini trending di Twitter Indonesia.
Bukannya hal yang baik, Rafathar justru dapat perlakuan yang tak mengenakkan dari netizen.
Ya, dirinya disebut membawa sial karena timnas jagoannya kalah di pertandingan piala dunia 2022.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, nama Rafathar tengah trending topic di Twitter sejak Kamis (24/11/2022).
Rafathar disebut pembawa sial oleh akun penggemar bola, lantaran anak Raffi Ahmad itu mengenakan jersey timnas Piala Dunia jagoannya.
Diketahui Raffi Ahmad membawa Rafathar, Rayyanza dan Nagita Slavina ke Qatar untuk menonton Piala Dunia.
Sejak hari pertama pertandingan Piala Dunia, Raffi Ahmad mengajak Rafathar untuk menonton bola secara langsung.
Di media sosial Raffi Ahmad, Rafathar mengenakan jersey tim sepak bola yang ia dukung, yakni jersey Argentina dan Jerman.
Sayangnya, dua tim sepak bola jagoan putra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu kalah.
Tak hanya Rafathar, pendukung dua tim sepak bola pun kecewa dan mengutarakan hal itu di media sosial.
Baca Juga: Rafathar Ngotot Minta Nagita Slavina Hamil Lagi, Ternyata Alasannya Sungguh Bikin Tersentuh!
Sayangnya salah satu akun Twitter @idextratime membuat cuitan kekalahan dua tim Argentina dan Jerman itu dengan menyinggung Rafathar.
Akun tersebut mengunggah dua foto Rafathar berdampingan saat mengenakan jersey Argentina dan Jerman.
“Rafathar pakai jersey Argentina FT: Argentina 1-2 Arab Saudi. Rafathar pakai jersey Jerman FT: Jerman 1-2 Jepang,” cuit akun @idextratime.
Cuitan akun tersebut pun langsung ramai dengan berbagai komentar dari warganet.
Sayangnya, ada beberapa warga Twitter lain yang menyebut Rafathar pembawa sial membuat tim Argentina dan Jerman kalah, lantaran mengenakan jersey tim sepak bola tersebut.
Namun, cuitan itu pun langsung dihapus oleh akun tersebut.
Tak hanya sekali ini, Rafathar sempat menjadi bulan-bulanan disoraki para supporter bola.
Bocah berusia 7 tahun tersebut menangis saat disoraki usai RANS FC kalah dari Persija.
Suporter bola yang menyoraki Rafathar tersebut merupakan pendukung Persija Jakarta.
Kala itu, Rans Cilegon FC kalah bertanding melawan Persija Jakarta.
Kemudian suporter bola Persija Jakarta menyoraki para pemain Rans Cilegon FC dengan yel-yel.
Mereka juga menyoraki nama Rafathar dalam yel-yel tersebut.
"Rafathar nangis, Rafathar nangis," bunyi yel-yel suporter Persija Jakarta tersebut.
Meskipun terdengar sepele, namun tentu saja hal tersebut dapat mengguncang psikis sang anak.
Apalagi Rafathar sampai menangis dan mengadu pada sang ayah.
Tak menunup kemungkinan kalau ujaran kebencian di media sosial ini juga sampai pada putra sulung Nagita Slavina tersebut.
Lantas sebenarnya, apa itu ujaran kebencian di media sosial?
Dan apakah itu termasuk bullying?
Ya, ujaran kebencian di media sosial itu termasuk ke dalam cyberbullying.
Dilansir dari kompas.com, komentar jahat atau ujaran kebencian memang ditujukan untuk menghina, merendahkan, membuat korban merasa sakit.
Masalah tersebut tentu saja tidak bisa diabaikan karena dapat mempengaruhi permasalahan mental seseorang.
Ternyata ada beberapa faktor yang membuat banyak orang di media sosial menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Beryandhi (2020), terdapat banyak faktor pendorong seseorang melakukan ujaran kebencian, seperti permasalahan emosional pribadi, berita bohong, dan bahkan sekadar iseng.
Seperti dikutip dari egsa.geo.ugm.ac.id, kebebasan di media sosial menjadi penyebab individu tidak merasa takut untuk meninggalkan beberapa ujaran kebencian di suatu postingan atau berita.
Anonimitas yang disediakan media sosial juga menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun, bahkan meninggalkan ungkapan cacian, kutukan, dan hinaan tanpa diketahui identitasnya oleh orang banyak.
Terlebih orang yang mereka hujat bukanlah orang yang mereka kenal sehingga mengurangi dampak perasaan bersalah.
Padahal, ada hukuman yang bisa menjerat para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, loh!
Meskipun memakai akun anonim, tentu saja hal tersebut bisa dilacak.
Para pelaku dari penyebar ujaran kebencian ini dapat terjerat dalam beberapa hukuman.
Seperti dikutip dari pusiknas.polri.go.id, dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311.
Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.
Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Meskipun sang pelaku penyebar ujaran kebencian dapat ditangkap, tapi tentu saja rasa sakit pada sang korban tak bisa hilang dengan cepat.
Ada beberapa dampak ujaran kebencian bagi para korban yang dapat sangat berbahaya.
Dampaknya mulai dari dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial.
Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi berinteraksi.
Maka dari itu, mulai sekarang kita harus bijak dalam menggunakan sosial medai, ya.
KOMENTAR