- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Nah untuk itu selalu patuhi rambu lalu lintas supaya tidka terkena denda ya.
Apalagi kini pihak kepolisian telah menambah berbagai perangkat elektronik untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Jangan sampai pengeluaran Anda membludak gara-gara Anda terkena tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Denda Tilang Elektronik sesuai Jenis Pelanggarannya
Baca Juga: Berapa Biaya Ulang Tahun Di KFC Tahun 2022? ini Rincian Harga dan Fasilitas yang Didapat
Source | : | kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR