Selain orang dewasa, anak-anak atau remaja yang menjadi korban bullying bisa mengalami:
- Penurunan harga diri, kehilangan minat terhadap aktivitas tertentu, melukai diri sendiri bahkan bunuh diri.
Selain itu, juga dapat mengakibatkan gangguan makan, mimpi buruk, tidak mau bersekolah, sulit fokus ketika belajar, sering bolos, prestasi akademik merosot dan putus sekolah.
Kalau sudah parah begini, lantas adakah sanksi hukuman atau pidana bagi para pelaku bullying?
Tentu saja, ada!
Sanki pidana dan denda untuk para pelaku bullying ini tak main-main, loh!
Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.
Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.
"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiyaaan. Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucapnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.
KOMENTAR