SajianSedap.com - Piala Dunia 2022 di Qatar sudah di depan mata.
Tentu saja hal ini membuat senang banyak orang, terutama pecinta bola.
Tapi, ada satu kekhawatiran yang muncul saat Piala Dunia 2022 ini, nih.
Ya, apalagi kalau bukan judi bola.
Menjelang Piala Dunia 2022 ini tentunya akan makin marak judi online di antara para penonton.
Hal ini pun langsung jadi perhatian para polisi.
Seperti dikutip dari Serambinews.com, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, Minggu (20/11/22), menegaskan agar masyarakat jangan coba-coba terlibat dalam judi bola saat berlangsungnya Piala Dunia 2022.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan jika ada yang kedapatan bermain judi bola, apalagi bertindak sebagai agen, maka akan ditindak tegas.
Artinya langsung ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, jajaran Polres Lhokseumawe memastikan akan meningkatkan patroli selama berlangsungnya Piala Dunia 2022.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, awalnya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar menjaga Kamtibmas selama Piala Dunia 2022.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlibat dan ikut-ikutan bermain judi bola, apalagi sebagai bandar.
"Piala Dunia merupakan perhelatan olahraga sepak bola seluruh dunia, jadikanlah sebagai hiburan tanpa mengganggu kenyamanan orang lain," ujar AKBP Henki Ismanto.
Lanjutnya, selama berlangsungnya kompetisi Piala Dunia, jajaran Polres Lhokseumawe akan meningkatkan patroli.
Sebab, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan meningkat.
"Patroli ini bersifat preventif atau pencegahan terhadap hal yang tidak diinginkan terjadi dan bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat", ujarnya.
AKBP Henki Ismanto juga mengatakan, pihaknya akan memasang spanduk di warkop-warkop sebagai wujud kepedulian dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi bola.
Keseruan piala dunia 2022 memang sering dinanti banyak orang, apalagi piala dunia FIFA ini dilakukan empat tahun sekali.
Mungkin masih belum banyak yang tahu nih kapan Piala Dunia FIFA 2022 berlangsung.
Diketahui bahwa turnamen kali ini dijadwalkan berlangsung di Qatar pada 20 November hingga 18 Desember 2022.
Untuk menyambut piala dunia tersebut, tentunya akan banyak orang yang mengadakan nonton bola bareng.
Tak hanya itu, ada satu yang biasanya tak tertinggal, yaitu judi bola.
Judi bola tak hanya dilakukan di warkop atau tempat-tempa lainnya, nih. Tapi ada juga yang dilakukan secara onlilne!
Namun, kita harus tahu apa itu judi online?
Menurut Sari Murni dari Xing.com, judi online adalah sebuah permainan yang berbasis taruhan menggunakan uang asli, di mana semua permainannya hanya dilakukan secara online.
Yaitu bisa menggunakan gadget seperti laptop, smartphone, tablet, pablet, komputer dan sejenisnya.
Nah, judi online ini ternyata juga dipengaruhi oleh beberapa faktor loh, Sase lovers!
Seperti dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul "Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet", ada dua faktor yang malatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air.
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim.
Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi.
Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Tentu saja seperti judi-judi lainnya, judi online ini juga ada undang-undang dan pasal yang berlakuk untuk pelaku, nih!
Berdasarkan data Kominfo, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya dijerat hukum, judi bola atau judi judi lainnya yang dilakukan online ini juga tentu saja melawat syariat Islam.
Ada bahaya dan dosa yang sangat mengerikan kalau kita lakukan judi online ini, loh!
Lantas, bagaimana hukum bermain judi, temasuk judi online menurut pandangan hukum Islam?
Menurut Dr. Murni, S.Pd,I., M.Pd via Serambinews.com, judi dalam hukum syar'i disebut al-Maysir (dalam bahasa Arab), gambling (dalam bahasa Inggris) dan qimar.
Judi adalah "transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa."
Kata maysir bisa ditemukan dalam Alquran sebanyak 3 kali, yaitu dalam surah al-Baqarah ayat 219, dan surah al-Maidah ayat 90 dan 91.
Dari kandungan surah al-Baqarah ayat 219 dan surah al-Ma'idah ayat 90 dan 91 diketahui bahwa, judi merupakan perbuatan keji yang diharamkan Islam.
Dari ketiga ayat tersebut, para mufasir/ulama ahli tafsir menyimpulkan beberapa hal yakni sebagai berikut:
1. Judi merupakan perbuatan setan.
2. Judi sejajar dengan syirik.
3. Judi menanamkan rasa permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia.
4. Judi membuat orang malas berusaha dan
5. Judi juga akan menjauhkan orang dari mengingat Allah Swt.
Allah Swt sudah memberikan peringatan keras dan mengharamkan judi berserta bahaya ditimbulkan akibat bermain judi berdasarkan dalil al-Qur'an yang telah disebutkan di atas, Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Surah al-Maidah: 90-91).
Dosa judi tidak hanya didapatkan oleh orang yang melakukan saja, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi saja sudah berdosa.
Lalu diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan `Demi Latta dan `Uzza, hendaklah dia berkata, La ilaha illallah' dan barangsiapa berkata kepada kawannya, `Mari aku ajak kamu berjudi', hendaklah dia bershadaqah!" (HR. Bukhari dan Muslim).
Sekarang bisa dilihat ada dua belah pihak bermain judi online yang sedang marak.
Pihak yang menang akan beruntung besar dan pihak yang kalah juga rugi besar.
Pihak yang diuntungkan terlena dengan keuntungan yang diraihnya, dengan tanpa melalui kerja keras dan jerih payahnya sendiri.
Bagaimana dengan pihak yang kalah? Orang itu pasti 100% merasa rugi, dirugikan, kecewa, putus asa bahkan sampai menyimpan dendam pada pihak yang meraih keuntungan besar.
Ada juga pihak yang kalah sampai menjual harta bendanya hanya untuk berjudi online.
KOMENTAR