Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan melakukan beberapa pemekaran wilayah sebagai berikut:
1. Tahun 1950
Sumatera: pecah menjadi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan
Yogyakarta: mendapat status provinsi sebagai Daerah Istimewa
2, Tahun 1956
Kalimantan: pecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur Aceh: pemekaran dari Sumatera Utara Baca juga: Asal-usul Nama dan Sejarah Aceh
3. 1957
Kalimantan Tengah: pemekaran dari Kalimantan Selatan
4. 1958
Baca Juga: Waduh! Kalung Emas Patah Apakah Bisa Digadaikan? Begini Jawabannya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR