Celakanya, dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.
Berkaca dari kasus tersebut, penting untuk Anda lebih waspada dan berusaha agar kredit tidak sampai macet dan gagal bayar pinjaman.
Sebab mudahnya pengajuan peminjaman uang, terutama pada pinjaman online maka harus disertai dengan pemahaman tentang risiko kredit macet, seperti bunga yang tinggi, terus menerus didatangi penagih utang yang disertai ancaman, hingga bocornya data-data pribadi di dunia maya.
Berikut beberapa cara menghindari gagal bayar pinjaman dan kredit macet sehingga tidak ditagih debt collector.
1. Sesuaikan kemampuan bayar
Pinjaman dengan produk pinjaman bunga rendah umumnya menawarkan limit yang variatif sehingga memicu orang untuk berutang dalam jumlah besar.
Hal tersebut bisa bermasalah jika tidak dengan kondisi keuangan atau kemampuan bayar. Idealnya, batas maksimal utang adalah 30 persen dari pendapatan yang dimiliki.
Pertimbangkan pula kebutuhan lainnya, seperti cicilan bulanan yang harus dibayar, sehingga batasi limit utang jika memang tidak mendesak.
2. Pilih tenor terbaik
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR