Selain memastikan produk yang dikonsumsi halal secara komposisi tidak mengandung bahan yang diharamkan, konsumen muslim juga mendambakan produk - produk yang bernilai thayyib.
Dalam hal ini thayyib mengandung makna bahwa makanan baik tidak mengandung bahan berbahaya dan terdapat gizi serta nutrisi yang mendatangkan kebaikan bagi tubuh.
Evrin Lutfika selaku Director of IHATEC mengatakan, “Sebagai barometer performance merek halal yang diukur oleh responden dari kalangan milenial Indonesia, penghargaan TOP HALAL AWARD 2022 merupakan wujud apresiasi atas komitmen Wall’s dalam menjaga kepercayaan masyarakat akan produk berkualitas dengan penerapan sistem jaminan halal yang menyeluruh, serta peran Wall’s dalam mengedukasi masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi produk aman, berkualitas dan halal. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah untuk brand Wall’s.” papar Evrin.
Penghargaan IHATEC didukung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga resmi yang terakreditasi untuk menjadi auditor produk halal sebagai tambahan rujukan bagi praktisi Halal di Indonesia.
IHATEC bersama BPJPH memiliki harapan untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024. Survei TOP HALAL merupakan survei yang melibatkan 1.300 responden di 5 kota besar Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan juga Makassar.
Sebanyak 84 kategori produk dan ratusan merek telah dilibatkan dalam survei ini melalui face to face interview sejak bulan Maret hingga April 2022.
Sesuai dengan purpose dari Wall’s dalam menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, Wall’s terus melakukan berbagai program inspiratif dan meluncurkan inovasi produk terbaru seperti Wall’s Feast Pop (es krim sekali hap), Wall’s Silverqueen, Cornetto Rose, Magnum Cookies & Cream, dan Paddle Pop Milkies agar #SemuaJadiHappy.
“Wall’s berkomitmen untuk terus konsisten mengambil bagian dalam promosi dan sosialisasi produk halal, serta turut aktif mengedukasi masyarakat untuk memilih produk yang aman dan halal sesuai syariat Islam.” tutup Rendi.
KOMENTAR