Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.
Kemudian, petugas akan memberikan bukti laporan yaitu Property Irregularity Report (PIR).
Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.
Jika ditemukan, bagasi akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR.
Jika bagasi tidak ditemukan, dapat dilakukan klaim ganti rugi.
Pelaporan atas kehilangan atau kerusakan bagasi yang diterima setelah meninggalkan area kedatangan (kecuali penerbangan internasional) atau tidak disertai kelengkapan dokumen wajib, akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
Garuda Indonesia bertanggung jawab dalam hal membantu proses pencarian dari laporan bagasi hilang.
Sementara itu, maskapai penerbangan Citilink, melalui situs web resminya, memastikan bagasi penumpang tiba tepat waktu dan dengan kondisi yang sama saat menerimanya.
Jika bagasi hilang atau rusak, penumpang dapat meminta bantuan staf di Gerai Bagasi Citilink yang berada di bandara kedatangan.
Selain itu, jika di bandara kedatangan tidak terdapat Gerai Bagasi Citilink, penumpang dapat meminta bantuan staf di Meja Layanan Citilink.
Apabila bagasi rusak, penumpang harus menunjukkan bagasi tersebut ke staf untuk dipelajari tingkat kerusakannya.
Peristawa kehilangan koper ini juga rupanya pernah dialami oleh Raffi Ahmad saat berada di Bandara Istanbul Turki 2020 silam.
Source | : | kompas,Instagram |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR