Anda bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online.
Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.
Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".
Berikut cara cek sertifikat tanah secara online:
Pengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut:
Mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/ Arahkan krusor pada menu "layanan"
Klik bagian "Pengecekan Berkas" Isi data yang diminta oleh sistem
Klik "Cari Berkas"
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Baca Juga: Telat Bayar BPJS? Ini Dia Cara Cek Tunggakan BPJS Cuma Lewat HP, Lengkap Panduan Step by Stepnya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR