Jika Anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya.
Sementara, jika Anda jamaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar untuk pengecekan nomor porsi.
Dengan mendapat nomor porsi berarti Anda adalah jamaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi).
Sebagai catatan, perkiraan keberangkatan haji dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi.
Selain itu, perkiraan keberangkatan haji hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat.
Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat.
Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dimulai dari musim haji berikutnya.
Jika nomor porsi Anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.
Syarat daftar haji Berikut ini syarat daftar haji yang harus dipenuhi: - Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 khusus dengan ketentuan haji terbaru, yakni meliputi latar belakang warna putih, warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudah, Begini Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Keberangkatan 2022
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR