Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.
Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.
Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.
1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR