SajianSedap.com - Banyak orang belum tahu jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik yang mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual dan memaksimalkan penilangan melalui tilang elektronik.
Maka penting untuk mengetahui jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Jadi simak berikut ini jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik.
Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.
Bukan tanpa sebab, pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE.
Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
ETLE menyasar baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak:
Baca Juga: Cara Bayar Denda E-Tilang Apakah Bisa di Indomaret? Begini Ternyata Aturannya
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
11. Menggunakan pelat nomor palsu
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang.
Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS via Shopee, Gampang Dilakukan dan Nggak Perlu Antre Lagi
7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR