Setelah mengetahui jumlah tagihan yang ada, segera bayar tagihan agar tak terkena denda. Untuk membayar tagihan PDAM ini Anda bisa melalui berbagai akses.
Selain dengan datang langsung ke kantor PDAM di sekitar domisili, membayar lewat minimarket yang menjadi mitra PDAM, Anda juga bisa membayarnya lewat marketplace, aplikasi online juga ATM.
Untuk pembayaran via ATM, pilih menu pembayaran atau pembelian. Kemudian klik pembayaran PDAM, dan masukkan kode PDAM yang sesuai dengan domisili Anda.
Kode PDAM ini berbeda-beda di masing-masing bank. Cek kode yang ada, baru kemudian masukkan kode beserta nomor pelanggan yang ada.
Setelah jumlah tagihan tertera di layar ATM, segeralah lakukan pembayaran.
Perhitungan tagihan PDAM bisa diperkirakan melalui jumlah pemakaian air per meter kubik yang digunakan dalam rentang waktu satu bulan.
Perhitungan ini juga berdasar kategori pelanggan. Apakah untuk pemakaian rumah tangga atau yang lainnya.
Semisal pemakaian satu bulan adalah 40 meter kubik, dan tarif kategori rumah tangga per meter kubik adalah Rp 3.000, maka jumlah tagihan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 120.000.
Apabila pelanggan tidak kunjung membayar sampai batas akhir, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan sementara jika masih belum ada proses pembayaran.
Besaran dendanya sendiri biasanya tergantung pada jenis layanan gunakan.
Selain itu, denda yang dikenakan pada hotel atau bangunan komersial lainnya biasanya berbeda dengan rumah.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee
Besaran denda yang akan dikenakan jika telat membayar tagihan mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.
Masalah yang dihadapi jika tidak membayar tagihan adalah sambungannya yang diputus.
Pemutusan sambungan akan dilakukan jika tagihan tidak dibayar dalam waktu 3 bulan berturut-turut.
Untuk menyambungkan kembali PDAM maka seluruh total tagihannya harus dibayar secara langsung.
Anda harus membayar tagihan yang jumlahnya tidak sedikit, karena akumulasi dari 3 bulan tunggakan ditambah dengan biaya denda.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR