SajianSedap.com - Banyak orang belum mengetahui cara bayar denda e-tilang.
Dengan penerapan tilang online, cara bayar denda e-tilang ini sebaiknya Anda ketahui.
Hal ini bisa membuat Anda terhindar dari pungli jika mengetahui cara bayar denda e-tilang dengan tepat.
Ya, aturan terbaru mengenai ETLE atau tilang elektronik kini sudah mulai diterapkan.
Hal ini membuat masyarakat tentu lebih mudah membayar denda jika melanggar aturan lalu linas.
Perubahan aturan ini sejalan dengan program dari Polri agar pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi bisa diminimalisir.
Pasalnya dengan berbagai keluhan masyarakat soal adanya pungutan liar saat pemberian denda tilang, kini dengan penerapan ETLE masyarakat bisa langsung membayarkan denda melalui bank.
Lantas selain bank, apakah orang yang terkena denda tilang bisa membayar melalui cara lain ya.
Salah satunya Anda bisa membayar melalaui gerai Indomaret.
Dikutip dari Wartakotawiki.com, Alvin Widjaja, sebagai Development & Promotion Senior Manager PT Indomarco Prismatama (Indomaret), menjelaskan, dengan tren pembayaran mudah dan cepat, Indomaret menjadikan layanan ini semakin dekat dengan pola hidup masyarakat Indonesia.
Transaksi pembayaraan penerimaan negara apa saja yang bisa dilayani di Indomaret?
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang
- Pajak Online di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Pajak Penghasilan (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Final.
- Bea & Cukai di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC): bea masuk (impor), bea keluar (ekspor), cukai tembakau, cukai alkohol.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): biaya pembuatan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, denda tilang.
Saat akan melakukan transaksi, pelanggan menyatakan kepada kasir bahwa akan melakukan pembayaran transaksi penerimaan negara.
Pembayaran dilakukan dengan menyebutkan kode pembayaran atau kode billing terlebih dahulu untuk layanan penerimaan negara.
Kasir akan melakukan konfirmasi ulang detail tagihan transaksi, kemudian pelanggan membayar sesuai dengan nominal yang tertera.
"Indomaret menjadi satu-satunya ritel yang melayani pembayaran transaksi penerimaan negara," kata Alvin.
Selain menggunakan pembayaran tunai, masyarakat dapat melakukan pembayaran ini melalui kartu debit maupun dompet elektroni i.saku.
Bagaimana dengan pembayatan tilang melalui Bank?
Jika Anda ingin membayar denda tilang melalui bank, salah staunya bisa melalui bank BRI.
Ada beberapa cara yang bisa Ada lakukan jika membayar denda tilang melalui bank, dikutip dati Jatim.polri.go.id.
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Login aplikasi BRI Mobile.
Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Baca Juga: Cara Tidak Hamil Alami dengan Makanan, Cukup Konsumsi 3 Buah Murah Ini
Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Masukkan password dan mToken
Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain.
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Nah itulah beberapa cara bayar denda e-tilang yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: Yang Tradisional Lebih Irit! Beginilah Cara Menghilangkan Kapalan di Kaki, Dijamin Berhasil
Source | : | polri.go.id,WartaKota |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR