2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Seseorang dapat mengalami penyakit menular tanpa gejala penyakit yang jelas. Namun, gejala umum PMS, di antaranya termasuk:
- Keputihan abnormal pada wanita
Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
- Urethral discharge, yakni keluar cairan selain urine atau air mani dari penis karena terjadi iritasi atau infeksi pada uretra
- Vagina atau penis terasa gatal dan terbakar
- Ulkus kelamin
- Sakit perut
Jika mengalami gejala tersebut, akan lebih baik bagi siapa saja untuk bisa menemui dokter.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR