Meski saat ini penggunaan tanda tangan sudah tak bisa lagi dilakukan untuk transaksi kartu kredit, namun berbagai tindak penyalahgunaan masih bisa saja dilakukan bila kartu tersebut berada di tangan yang salah.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, nasabah pun dianjurkan untuk tidak panik bila kehilangan kartu debit atau kartu kredit.
Untuk itu, berikut langkah yang perlu dilakukan bila kartu debit atau kartu kredit hilang:
1. Jangan panik, pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank.
Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.
Jangan terlalu terburu-buru menghuburngi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.
2. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir.
Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.
3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu sebagai langkah cara melacak kartu ATM yang hilang.
Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
Baca Juga: Tanpa Repot Ke Bank, Beginilah Cara Blokir Kartu ATM BRI yang Hilang Lewat Ponsel, Mudah Banget!
Source | : | gridhits |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR