SajianSedap.com - Berikut ini biaya perpanjangan SIM online terbaru.
Selain biaya perpanjangan SIM online, ada juga cara dan syarat perpanjangan SIM Online.
Yuk, simak biaya perpanjangan SIM online berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.
Nah, kini sudah ada cara sangat mudah untuk memperpanjang SIM, lo.
Salah satunya adalah lewat online.
Untuk Anda yang tertarik, berikut ini panduan lengkap perpanjang SIM Online.
Dengan adanya cara perpanjang SIM online, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas, Gerai SIM, atau Layanan SIM keliling.
Karena SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.
Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR