Perubahan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:
- Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
- Memberikan persetujuan layanan administras
Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
- Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.
Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit
Wajib Tahu, Cara Kilat Atasi Toilet Mampet Tanpa Panggil Tukang, Gunakan Bahan Dapur Berikut Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR