Perubahan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:
- Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
- Memberikan persetujuan layanan administras
Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
- Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.
Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR