Untuk kruk sendiri, BPJS mematok biaya maksimal.
Biaya maksimal ini digunakan ketika Anda ingin klaim kruk yang akan digunakan.
Nilai ganti dari BPJS maksimal Rp 350.000,00.
Selain itu, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali.
Tentu saja ini pun juga ditentukan sesuai indikasi medis.
Jika dibutuhkan selamanya, Anda hanya boleh klaim selama 5 tahun sekali.
Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapatkan penggantian tersebut.
Berikut adalah prosedur yang harus digunakan.
1. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
2. Dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) memberikan resep alat kesehatan untuk diambil.
Anda bisa mengambilnya di beberapa tempat yang direkomendasikan.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR