SajianSedap.com - Kabar baik pagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah di bulan September ini.
Sebab pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi virus corona dan gejolak perekonomian di Indonesia.
Total ada 6 Bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat pada bulan ini.
Salah satunya adalah BLT Subsidi Upah untuk para pekerja atau buruh.
Dikenal juga sebagai BSU, ini adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Jumlah besaran uang yang akan diterima oleh penerima BSU Tahun 2022 Rp 600 ribu.
Namun memang tidak semua pekerja atau buruh dapat menerima BSU ini.
Sebelumnya sudah cukup diketahui bahwa BSU diberikan pada pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Tapi kini tak hanya golongan itu saja, ada syarat penerima BSU lainnya.
Lihat berikut ini siapa saja penerima BLT Subsidi Upah tahun 2022 terbaru.
Baca Juga: Langsung dari Pertamina, Berikut Orang yang Berhak Mendapat BLT BBM Naik, Anda Termasuk?
BLT Subsidi Upah atau BSU Tahun 2022 Cair Bulan September
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Dana yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun, dengan sasaran penerima sebanyak 16 juta pekerja.
Nantinya, masing-masing penerima subsidi gaji akan memperoleh uang bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BLT bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan cair pada bulan September 2022.
Golongan Penerima BLT Subsidi Upah atau BSU Tahun 2022
Berikut rincian syarat penerima BLT Subsidi Upah atau BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3, Ini Link BPUM BNI Sekaligus Pencairan Banpres PNM Mekaar
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
7. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
8. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022
Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Selain itu, cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.
Berikut cara cek cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September
Source | : | kontan |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR