SajianSedap.com – Indonesia sedang digegerkan dengan kenaikan bahan bakar mesin atau BBM.
Kenaikan BBM kali ini memicu sejumlah protes di Jakarta maupun berbagai daerah lainnya.
Tentunya kenaikan BBM membuat banyak orang yang mengeluh.
Bagaimana tidak, kenaikan BBM pun cukup signifikan.
Banyak orang yang merasa was-was dan merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan.
Namun ditengah keributan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Kali ini pemerintah memutuskan untuk menggunakan bantuan langsung tunai (BLT) untuk BBM.
Bantuan ini bisa dinikmati bagi warga kurang mampu yang merasa terbebani dengan kenaikan BBM.
Nah untuk BLT BBM, Anda bisa mendaftarkan diri secara online lho.
Cara mendaftarnya pun mudah dan nggak butuh waktu lama.
Ingin tahu bagaimana caranya?
Baca Juga: Langsung dari Pertamina, Berikut Orang yang Berhak Mendapat BLT BBM Naik, Anda Termasuk?
BLT BBM untuk Warga Kurang Mampu
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Program Usul Sanggah.
"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022) melalui Kompas.com.
Dilansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam Aplikasi Cek Bansos yang tujuannya sebagai solusi permasalahan data orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan (exclusion error), atau sebaliknya.
Selain melalui Program Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.
Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data dari Kemensos.
Sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bansos BBM.
Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan BLT BBM maka bisa mengajukan diri.
Anda pun bisa mendaftarkan diri melalui Program Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Tentunya aplikasi ini sangat praktis dan nggak perlu repot untuk mendaftarkan diri.
Lalu bagaimana caranya?
Cara Mengajukan BLT BBM lewat Aplikasi
Dilansir dari KompasTV (4/9/2022), berikut cara menggunakan fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos:
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android dan IOS untuk pengguna iPhone.
- Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu.
- Klik tombol "Tambah Usulan.”
- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
- Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.
Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah ini, Kemensos akan memverifikasi data tersebut.
Untuk proses ini, Anda bisa menunggu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Artikel berlanjut setelah video berikut.
"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," ucap Risma.
Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000,00.
Nominal ini nantinya akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000,00.
Untuk mengeceknya, Anda bisa melakukan cara berikut ini.
- Mengunjungi link link cek penerima BLT BBM Rp 600.000 di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Mengisikan data yang diminta, yaitu nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat.
- Memasukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.
- Kemudian, klik "Cari Data" Selanjutnya, jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Kemensos dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600.000,00.
Semoga membantu ya, Sase Lovers.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Bisa Ajukan Diri Sendiri, Ini Cara Daftar BLT BBM Pakai Aplikasi
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR