Syarat Perpanjang SIM Online
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya.
Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.
Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas.
SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR