SajianSedap.com - Banyak orang belum tahu bahwa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis bisa dilakukan siapa saja dan kapan pun saja.
Melakukan pasang gigi palsu dengan BPJS gratis ini maka biaya akan di-cover oleh BPJS.
Namun pasang gigi palsu dengan BPJS gratis memiliki prosedur dan syarat tertentu.
Pasang gigi palsu atau protesa gigi sendiri merupakan layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam pelayanan perawatan gigi.
Gigi palsu atau tiruan ini adalah sebuah protesa yang dikhususkan untuk mengganti gigi yang sudah atau dicabut.
Fungsinya beragam tak hanya untuk fungsi estetika saja, namun juga untuk kesehatan mulut secara keseluruhan.
Dengan melengkapi gigi yang hilang, itu berguna untuk stabilitas rahang, mastikasi atau pengunyahan, dan berbicara.
Bagi peserta BPJS Kesehatan maka tak perlu khawatir lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk memasang gigi palsu.
Sebab biaya gigi palsu dapat di-cover oleh BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi untuk lebih jelasnya soal ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara dan syarat pasang gigi palsu dengan BPJS gratis.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis? Simak Berikut Syarat dan Caranya
Ketentuan Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis
Pelayanan perawatan gigi berupa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Protesa gigi ini adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Faskes tingkat 1.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
Pemberian gigi palsu atau protesa gigi akan diberikan sesuai dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi yang ingin mengklaim pelayanan gigi palsu harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.
Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis! Bagaimana Prosedurnya?
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Baca Juga: USG Kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama. Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR