Fasilitas dari BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Selain USG kehamilan, ada tiga fasilitas atau layanan yang dapat dimanfaatkan ibu hamil selama kehamilan hingga proses persalinan seperti berikut ini.
1. Layanan Selama Kehamilan
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu dan calon bayi akan mendapatkan jaminan kesehatan dan perawatan kehamilanm.
Selama masa kehamilan, ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan layanan BPJS secara rutin tanpa dipungut biaya apapun.
Hal ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang mencakup puskesmas, klinik, hingga fasilitas kesehatan lain (yang bekerja sama dengan BPJS).
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memiliki fasilitas memadai, maka ibu hamil akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat 2 yaitu rumah sakit yang memiliki fasilitas serta peralatan kesehatan lebih lengkap.
2. Layanan Persalinan
BPJS juga akan menanggung biaya persalinan peserta berdasarkan ketetapan dan prosedur yang telah ditentukan.
Layanan persalinan ini ditangani oleh Faskes Tingkat 1 seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter sesuai yang tertera pada kartu peserta BPJS.
3. Layanan Operasi Caesar
Ada beberapa kasus yang membuat peserta BPJS harus menjalani prosedur operasi Caesar dan membutuhkan penanganan tersendiri dan biasanya tidak bisa dilakukan di Faskes Tingkat 1.
Biasanya peserta BPJS akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dari Faskes Tingkat 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR