SajianSedap.com - BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis masih menjadi pertanyaan banyak orang.
Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lainnya.
Selain itu iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 juga ditetapkan sebagai yang termurah di antara tiga kelas yang tersedia.
Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran iuran untuk BPJS Kelas 3 ini?
BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Program BPJS Kesehatan ini dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.
Program ini menggolongan setiap peserta BPJS Kesehatan dalam tiga kelas disesuaikan dengan iuran per bulannya.
Itu terdiri dari tiga kelas, dari yang termahal kelas 1 lalu disusul kelas 2 dan iuran termurah kelas 3.
Banyak orang bertanya-tanya BPJS Kesehatan Kelas 3 ini gratis dan siapa saja yang bisa mendapat program gratis ini.
Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Agar Gratis Bayar Iuran dan Ditanggung Full Pemerintah
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.
Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
1. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
2. 1 persen dibayar oleh peserta
Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
1. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
2. 1 persen dibayar oleh peserta
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis? Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.
Sedangkan bagi peserta non-PBI, iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:
- Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
- Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apakah BPJS Kelas 3 Gratis? Simak Ulasannya Berikut Sesuai Regulasi Pemerintah
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR