SajianSedap.com - Apakah melahirkan dengan metode caesar ERACS bisa ditanggung BPJS?
Pertanyaan tentang melahirkan dengan metode caesar ERACS bisa ditanggung BPJS ini banyak dipertanyakan.
Banyak orang tergiur melakukan persalinan dengan metode operasi caesar ini karena diklaim dapat lebih cepat pulih.
Metode ERACS atau Enhanced Recovery After Cesarean Section ini memang sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Metode melahirkan ERACS ini pernah dilakukan Nagita Slavina saat proses melahirkan anak keduanya ‘Baby R’, pada 26 November 2021 lalu dan beritanya trending di berbagai media sosial.
Karena itu, metode melahirkan ERACS ini langsung dipertanyakan publik lantaran mereka menduga proses persalinan dengan cara ini dinilai mahal.
Lantas banyak orang bertanya-tanya berapakah biayanya dan apakah layanan BPJS Kesehatan bisa meng-cover biayanya.
Seperti diketahui bahwa ibu hamil bisa mendapatkan layanan mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk juga USG hingga bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.
Dan metode ERACS ini adalah salah satu proses bersalin dengan operasi caesar.
Jadi untuk lebih jelasnya soal pertanyaan ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang layanan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan dengan metode ERACS.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Agar Gratis Bayar Iuran dan Ditanggung Full Pemerintah
Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS
Terkait dengan pertanyaan pelayanan melahirkan dengan metode caesar ERACS apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Airlangga Jombang, Jawa Timur, dr. Rizal Fitni Abdullah, Sp.OG. mencoba menjawabnya.
Rizal menyebutkan bahwa biaya operasi caesar dengan metode ERACS bisa ditanggung BPJS, bahkan dengan harga relatif lebih murah.
“Bagi pengguna BPJS baik itu KIS ataupun BPJS mandiri dari pihak BPJS-nya sebenarnya tidak mempermasalahkan. Kita mau memakai metode apapun boleh, selama biaya yang dikeluarkan tidak melebihi dari plafon yang dikeluarkan oleh BPJS,” ujar Rizal dalam video di akun Instagram pribadinya @rizalfitni.spog yang diunggah pada 23 November 2021.
“Sebenarnya dengan metode ERACS ini lebih meringankan kepada pasiennya, karena lama rawat inapnya tidak selama pada operasi caesar konvensional dan penggunaan obat-obatan juga lebih sedikit,” lanjut Rizal.
Rizal menjelaskan sekira 6 jam setelah persalinan caesar dengan metode ERACS, pasien sudah bisa dilepas infus dan kateternya.
Inilah yang membuat biaya persalinan lebih sedikit sehingga relatif murah jika dibanding operasi caesar biasa.
Meski begitu, karena metode persalinan ini masih tergolong baru di Indonesia, Anda harus memastikan terlebih dahulu rumah sakit mana yang melayani metode ini.
Pasalnya, belum semua rumah sakit menyediakan dan juga melayani fasilitas BPJS untuk melahirkan dengan metode ERACS.
"Bisa dicover oleh BPJS, tetapi tergantung rumah sakitnya, apakah RS menggunakan metode ERACS atau tidak, karena tidak semua rumah sakit menggunakan metode ini dan tidak semua dokter menggunakan metode ini," lanjut Rizal.
Terkait kisaran angka yang harus dikeluarkan pasien persalinan caesar dengan metode ERACS di kisaran Rp8 juta-Rp20 juta sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Prosedur dan Syarat Pelayanan Melahirkan atau Persalinan Ibu Hamil Menggunakan BPJS Kesehatan
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Dilansir dari Kompas, untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR