Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan
Walaupun dibayarkan Pemerintah, bukan berarti jumlah iurannya BPJS PBI nol.
Sama seperti kelas I dan II, iuran kelas III peserta PBI telah ditetapkan dalam aturan resmi.
Dikutip dari Perpres No.64/2020, berikut adalah jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
- Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Nah, itulah syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR