Berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, termasuk modal apa saja yang harus disiapkan.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg. Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Baca Juga: Waduh! Tabung Gas Elpiji Karatan Apakah Bahaya? Begini Jawaban dari Pertamina
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Syarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR