Tentunya ada sedikit tambahan untuk hal ini.
Artikel akan berlanjut setelah video berikut ini:
3. Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA
Tata Cara Adopsi Anak oleh WNI dan WNA Adopsi Anak oleh WNI
1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait
3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun
4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.
Adopsi anak oleh WNA
1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.
Dengan berbagai syarat ini tentu tidak boleh sembarangan seseorang mengadopsi anak.
Hal ini tak hanya untuk melindungi hak anak, namun juga mengurangi tindak kejahatan penjualan manusia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Adopsi Anak WNI dan WNA
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR