Lima sampel makanan ini yakni pindang, wajik klethik, mireng lidi, kerupuk chantir dan kerupuk chantir yang telah digoreng.
“Satu yang ditemukan mengandung formalin yaitu pindang dan produk makanan yang lainnya mengandung rhodamin B yang digunakan sebagai pewarna tekstil,” kata Kasi Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono saat ditemui di sela-sela Monitoring Keamanan Pangan di Pasar Karanganyar, Kamis (25/4/2019).
Makanan yang terbukti positif mengandung zat berbahaya ini tentunya dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Karena itu, Suyono mengimbau warga pasaruntuk tidak mengonsumsi makanan yang terbukti mengandung formalin maupun Rhodamin B.
Pihaknya pun berusaha memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak membeli makanan yang mengandung zat berbahayaini untuk dijual kembali.
Kesadaran ini penting untuk melindungi konsumen agar kesehatannya tetap terjaga.
Sayangnya, saat Tim JKPT menanyakan produksi kerupuk chantir kecil dan mireng lidi, para penjual tidak tahu siapa pembuatnya.
Sebab hampir seluruh pedagang pasar tersebut mengambil dagangannya itu dari Pasar Bobotsari.
Pihaknya pun akan menelusuri produsen makanan mengandung zat berbahaya.
“Nanti dari kami, akan mencari tahu siapa yang memproduksi produk mireng lidi dan chantir kecil-kecil ini secara besar-besaran agar makanan tersebut tidak beredar dengan luas ataupun produsen ini mengganti tambahan pangan yang sehat dan berkualitas agar kesehatan tetap terjaga,” imbuh Suyono.
Tim JKPT Kabupaten Purbalingga juga telah melakukan pendekatan dan tindakan persuasif kepada para penjual produk makanan yang mengandung formalin juga Rhodamin B.
Source | : | Grid Fame |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR