Kabar Ustaz Al Habsyi pasca cerai
PA Jakarta Timur pun kabulkan gugatan cerai Putri Aisyah atas Ustaz Al Habsyi pada Rabu (15/11/2017).
Butuh 10 bulan untuk Al Habsyi-Putri cerai. Hal ini karena tuntutan uang nafkah.
Putri Aisyah menuntut deposito sebesar Rp 5 miliar dan nafkah bulanan Rp 500 juta yang dinilai terlalu besar.
Kedua tuntutan tersebut ditolak oleh hakim.
"(Nafkah mut'ah dan deposito) engga dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ahmad Ramzy, pengacara Al Habsyi, Rabu (15/11/2017).
Putri pun ikhlas terima nafkah bulanan Rp 15 juta dari sang mantan suami, Ustaz Al Habsyi.
Ustaz Al Habsyi pun kini tak malu lagi umbar kemesraan dengan istri siri, Yuyun Wahyuni di media sosial.
Source | : | Warta Kota,Suar.id |
Penulis | : | Sera B |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR