Kisah Miris Steve Emmanuel
Melansir dari Kompas.com, Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, Steve membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat jaringan internasional di Belanda.
Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal.
Yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR