Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat:
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa Mayang ternyata tak bisa merasakan hal istimewa ini dari Bambang.
Dapur dan Ruang Makan Mayangsari
Bukan rahasia lagi kalau Mayangsari diboyong Bambang menempati rumah yang super duper mewah.
Rumah tersebut sering terlihat jadi background foto Mayang dan keluarganya, lo.
Tapi, Mayang sendiri belum pernah membuka rumahnya khusus untuk umum.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR